Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 September 2026

Pencurian di Toko Bangunan Diungkap Polres Purworejo : Pelaku Jalani Proses Hukum

PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko material bangunan di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Pengungkapan kasus jaringan antarprovinsi ini dirilis secara resmi dalam kegiatan konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (5/9/2026) sore. Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra.   
Turut mendampingi dalam rilis kasus ini, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti. Kompol Nana menjelaskan waktu dan lokasi kejadian perkara (TKP). Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Toko Material Bangunan (TB) Berkah Tungpait yang beralamat di Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5 Desa Tungpait RT 002/RW 002 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.  

Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Independensi dan Kredibilitas Peradilan Militer

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban. Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. 

Sabtu, 05 September 2026

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air

PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani. Pengungkapan kasus pencurian mesin pompa air satelit atau jenis sibel ini dirilis secara resmi dalam kegiatan konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore. Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, yang mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi dalam rilis kasus ini, Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti. Dalam pemaparannya, Kompol Nana menjelaskan waktu dan lokasi kejadian pencurian pompa tersebut. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) lebih kurang pukul 21.00 WIB di area persawahan yang masuk wilayah Desa Ketawangrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.  

Minggu, 30 Agustus 2026

BPK Rekomendasikan 1.388 Poin dan Setor Rp 194,2 M ke Negara : Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kutim

KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur sejak 2021 - Agustus 2026 telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 1.388 poin perbaikan terkait soal pengelolaan lingkungan hidup (LH) di sektor pertambangan, mineral dan batubara dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ketua Tim BPK RI Wilayah Kaltim, Aan Widyantoro menyebutkan, selama bertugas memantau dan memeriksa pengelolaan LH di Kutim, pihaknya sudah menyelamatkan, serta menyetor uang Rp 194,2 miliar lebih masuk ke kas negara. Kata Aan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan dan pengelolaan LH serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan selama 45 hari di Kutim, hingga Oktorber 2026. 

Minggu, 23 Agustus 2026

Wabup Mahyunadi : Kalau Tidak Diperbaiki, Segera Dijemput KPK

KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM- Buntut 2 tahun berturut-turut (2024-2025) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi sinyal rapor merah terhadap Pemerintah Kabupatten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang belum mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Berikut, usai ikut belajar anti korupsi bersama KPK di Kalimantan Tengah (Kalteng), pekan kedua Agustus 2026, Wakil Bupati (Wabup) Mahyunadi langsung kembali ke Kutim mengambil langkah tegas. Yaitu, mengundang pejabat lingkup Pemkab untuk diberi pengetahuan agar dalam melaksanakan tugas negara tidak melakukan korupsi serta tindak pidana gratifikasi.

Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkab Purworejo - Kejari Jalin Kerja Sama

Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara 

Minggu, 02 Agustus 2026

APBD Kutim 2025, "Besar Pasak dari Tiang". DPRD Beri Banyak Rekomendasi Perbaikan

KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM - Dalam paripurna persetujuan bersama antara pemerintah eksekutif dengan DPRD Kutim terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim 2025 dilangsungkan di Ruangan Sidang Utama Kantor Dewan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinisi Kalimamtan Timur. Ketua Pansus Akbar Tanjung menyebutkan, pendapatan APBD 2025 Rp 8,55 triliun lebih, dan belanja sebesar Rp 8,58 triliun lebih, sehingga ada defisit senilai Rp 27,2 miliar. Artinya, "besar pasak dari tiang". Namun, ada pembiayaan penerimaan Rp 1,72 triliun, dan pengeluaran Rp 15 miliar sehingga ada netto Rp 98 miliar.

Senin, 13 Juli 2026

Satresnarkorba Polres Purworejo Bongkar Jaringan Peredaran Farmasi Ilegal

PURWOREJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal Kecamatan Purworejo, beserta sejumlah barang bukti obat keras. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Senin (13/7/2026) siang. Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito memimpin langsung jalannya rilis dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.  

Sabtu, 11 Juli 2026

Kenalan di Medsos, Diajak Kencan, Korban Kehilangan Motor dan Uang Tunai

Pelaku Sudah Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo 

 
PURWOREJO - Masyarakat secara luas, diharapkan agar berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebuah pertemuan yang diawali dari perkenalan di jagat maya FaceBook justru berujung pada tindak pidana pencurian. Korban berinisial AP (25) warga Magelang, harus kehilangan sepeda motor dan uang tunai setelah dikelabui oleh teman kencannya di sebuah kamar hotel. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus tersangka berinisial GN (38), pria asal Kecamatan Limo Kota Depok, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito di Lobi Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026) siang.  

Minggu, 05 Juli 2026

Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, Sabtu (4/7/2026) di lobi Mapolres Purworejo. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan,  kasus bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter dengan nilai kerugian sekira Rp 500.000 milik lingkungan Dusun Kedungracak Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama seorang rekannya berinisial WS yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purworejo.  

Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Purworejo Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp 1,9 Miliar

Berupa Aset Tanah dan Bangunan 
 
MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerima hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa aset tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi, Rabu (20/5/26). Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus Penyerahan Sertifikat Hak Milik (barang rampasan) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, yang saat ini dijabat oleh Mungki Hadipratikto, bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dan tujuh penerima hibah lainnya, yang dilangsungkan di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang. 

Rabu, 06 Mei 2026

Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Penipuan Online

Rugikan Korban hingga Ratusan Juta 

PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus investasi bodong "Meta Online" yang merugikan korban hingga ratusan juta Rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. 

Jumat, 24 April 2026

Dua Tahun Terima Rapor Merah, KPK : Kutim Juara Satu dari Bawah

KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM- Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah pemekaran berdasar UU No.47/1999. Kini Kutim beranjak usia 27 tahun, dengan APBD triliunan rupiah tiap tahun, dan urutan kedua terbesar APBD-nya setelah Kabupaten Kutai Kartanegara . Namun Anggaran Pendapaten Belanja Daerah (APBD) Kutim terbilang besar itu tiap tahun, ternyata belum dikelola dengan baik sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu ketahuan waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Wilayah IV Kalimantan menggelar pertemuan di ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (22/4/2026). 

Jumat, 17 April 2026

Penjual dan Peminum Miras Diamankan Samapta Polres Purworejo

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto SH MAP yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti SH MAP serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana SH menggelar konferensi pers Kamis (16/4/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut. 

Selasa, 31 Maret 2026

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

PURWOREJO, KABARJATENG – Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra SH SIK MMedKom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain  SH serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti SH MAP menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan RT 01 RW 01 Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. 

Minggu, 22 Maret 2026

Polres Purworejo Olah TKP Ledakan Mercon di Desa Tasikmadu-Pituruh

PURWOREJO - Peristiwa ledakan mercon terjadi di teras rumah milik Rokhiman, warga RT 001 RW 001 Desa Tasikmadu Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jumat (20/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, rumah Rokhiman mengalami rusak dan ada lima orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Korban masing-masing berinisial MRP mengalami luka bakar pada sebagian tubuh dan dirawat di RS Palang Biru, Kutoarjo.

Rabu, 18 Maret 2026

Satreskoba Polres Purworejo Terus Lakukan Penyidikan Kasus Peredaran Narkoba

PURWOREJO, KABARJATENG - Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain SH serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP. Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan. 

Sabtu, 07 Maret 2026

Resah Ulah Penagih Utang, Warga Kabupaten Purworejo Mengadu ke Polisi

Dilakukan Mediasi di Polsek Purworejo

Permasalahan warga dengan pihak DC dilakukan mediasi di Mapolsek Purworejo
PURWOREJO – Salah satu warga Kabupaten Purworejo inisial El, mengaku resah dengan ulah penagih utang (debt collector) salah satu pinjaman online (pinjol) yang bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo. El, merupakan warga Kecamatan Kaligesing, pelaku usaha kecil, mengaku mendapat ancaman dari salah satu DC tersebut. Karena resah dengan intimidasi yang diterima, El disampingi sang suami pada Jumat 6 Maret 2026 mengadu ke Polsek Purworejo. Di kantor polisi, El membeberkan kronologis permasalahan yang terjadi, bermula dari nomor HP-nya yang teretas.

Sabtu, 31 Januari 2026

Pensiunan dan Purnawirawan Korban Penipuan Datangi DPRD Purworejo

Sudah Ajukan Permohonan RDP ke DPR RI

Istono dan perwakilan korban lainnya saat mendatangi DPRD Purworejo
PURWOREJO – Para korban penipuan dengan terpidana oknum anggota Persit, Dwi Rahayu, pada Kamis 29 Januari 2026 siang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Purworejo. Sudah menjadi pemberitaan yang viral, 106 korban yang saat ini membentuk paguyuban tersendiri, ditipu terpidana yang patut diduga ada permainan atau kerja sama dengan pihak-pihak lainnya. Sebelum mendatangi kantor DPRD Purworejo, beberapa perwakilan korban menjenguk salah satu korban yang sedang dirawat intensif di ICU RSUD Tjitrowardoyo, Purworejo. 

Rabu, 31 Desember 2025

Merasa Dirugikan soal Pembelian Kios, Warga Borokulon Mengadu ke Polres Purworejo

Pengadu Didampingi Kuasa Hukum Dewa Antara SH 

Lokasi kios yang dibeli Riyani bersama almarhum suaminya
PURWOREJO, KABARJATENG - Merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tidak jelas, Riyani, yang merupakan warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, akhirnya mengadu ke polisi. Riyani didampingi oleh penasihat hukum, Dewa Antara SH. Kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025, Dewa Antara menceritakan awal mula kejadian yang merugikan kliennya tersebut. Disebutkan, pada Juni 2013, kliennya dan suami, melihat sebuah banner yang mengiklankan rencana pembangunan perumahan dan unit kios. Dalam iklan itu disebutkan, akan dibangun 54 kavling perumahan dan 7 unit kios di Griya Asri Boro yang beralamat di Jalan Jogja Km 5, masuk wilayah Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip. Lokasi tepatnya, di sebelah utara SPBU Borokulon. 

SPACE AVAILABLE

SPACE AVAILABLE

POPULER