Penjual dan Peminum Miras Diamankan Samapta Polres Purworejo
PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto SH MAP yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti SH MAP serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana SH menggelar konferensi pers Kamis (16/4/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut.