Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

Penjual dan Peminum Miras Diamankan Samapta Polres Purworejo

Gambar
PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto SH MAP yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti SH MAP serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana SH menggelar konferensi pers Kamis (16/4/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut. 

Polres Purworejo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Gambar
PURWOREJO, KABARJATENG – Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra SH SIK MMedKom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain  SH serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti SH MAP menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan RT 01 RW 01 Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. 

Polres Purworejo Olah TKP Ledakan Mercon di Desa Tasikmadu-Pituruh

Gambar
PURWOREJO - Peristiwa ledakan mercon terjadi di teras rumah milik Rokhiman, warga RT 001 RW 001 Desa Tasikmadu Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jumat (20/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, rumah Rokhiman mengalami rusak dan ada lima orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Korban masing-masing berinisial MRP mengalami luka bakar pada sebagian tubuh dan dirawat di RS Palang Biru, Kutoarjo.

Satreskoba Polres Purworejo Terus Lakukan Penyidikan Kasus Peredaran Narkoba

Gambar
PURWOREJO, KABARJATENG - Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain SH serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP. Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan. 

Resah Ulah Penagih Utang, Warga Kabupaten Purworejo Mengadu ke Polisi

Gambar
Dilakukan Mediasi di Polsek Purworejo Permasalahan warga dengan pihak DC dilakukan mediasi di Mapolsek Purworejo PURWOREJO – Salah satu warga Kabupaten Purworejo inisial El, mengaku resah dengan ulah penagih utang ( debt collector ) salah satu pinjaman online (pinjol) yang bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo. El, merupakan warga Kecamatan Kaligesing, pelaku usaha kecil, mengaku mendapat ancaman dari salah satu DC tersebut. Karena resah dengan intimidasi yang diterima, El disampingi sang suami pada Jumat 6 Maret 2026 mengadu ke Polsek Purworejo. Di kantor polisi, El membeberkan kronologis permasalahan yang terjadi, bermula dari nomor HP-nya yang teretas.

Pensiunan dan Purnawirawan Korban Penipuan Datangi DPRD Purworejo

Gambar
Sudah Ajukan Permohonan RDP ke DPR RI Istono dan perwakilan korban lainnya saat mendatangi DPRD Purworejo PURWOREJO – Para korban penipuan dengan terpidana oknum anggota Persit, Dwi Rahayu, pada Kamis 29 Januari 2026 siang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Purworejo. Sudah menjadi pemberitaan yang viral, 106 korban yang saat ini membentuk paguyuban tersendiri, ditipu terpidana yang patut diduga ada permainan atau kerja sama dengan pihak-pihak lainnya. Sebelum mendatangi kantor DPRD Purworejo, beberapa perwakilan korban menjenguk salah satu korban yang sedang dirawat intensif di ICU RSUD Tjitrowardoyo, Purworejo. 

Merasa Dirugikan soal Pembelian Kios, Warga Borokulon Mengadu ke Polres Purworejo

Gambar
Pengadu Didampingi Kuasa Hukum Dewa Antara SH  Lokasi kios yang dibeli Riyani bersama almarhum suaminya PURWOREJO, KABARJATENG - Merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tidak jelas, Riyani, yang merupakan warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, akhirnya mengadu ke polisi. Riyani didampingi oleh penasihat hukum, Dewa Antara SH. Kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025, Dewa Antara menceritakan awal mula kejadian yang merugikan kliennya tersebut. Disebutkan, pada Juni 2013, kliennya dan suami, melihat sebuah banner yang mengiklankan rencana pembangunan perumahan dan unit kios. Dalam iklan itu disebutkan, akan dibangun 54 kavling perumahan dan 7 unit kios di Griya Asri Boro yang beralamat di Jalan Jogja Km 5, masuk wilayah Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip. Lokasi tepatnya, di sebelah utara SPBU Borokulon. 

Kades Padang Tuju Nasrullah: Lahan Seluas 40 Ha Dijual LSM di Bawah Tangan

Gambar
LUWU, CARAKAINDONESIA.COM - Kepala Desa Nasrullah geram ketika tahu lahan seluas 40 Ha yang berada di wilayah Dusun Padang Lobo Desa Padang Tuju Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan diserobot LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). “Nama LSM itu saya tidak tahu,” kata Nasrullah lewat telepon seluler, Senin (29/12/2025) sore. Menurut Kades Padang Tuju, masalah penyerobotan lahan di wilayah pemerintahannya sudah dilaporkan ke Polsek Bupon, ke Polres Luwu, bahkan juga sudah dilaporkan kepada Bupati Luwu. Namun, tidak direspon atau ditanggapi. “Masalah ini juga saya akan laporkan ke Kejaksaan,” tukasnya. 

AWS Tak Punya HGU tapi Kebun Sawitnya Sudah Produksi

Gambar
KUTIM, CARAKAINDONESIA -  Sejatinya semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur memiliki kelengkapan izin usaha terlebih dahulu, lalu kemudian melakukan aktivitas di lapangan. Ironi, perusahaan asal Malaysia PT Andalas Wahana Sukses (AWS) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung belum punya Hak Guna Usaha (HGU) tapi kebun sawitnya sudah produksi. “Urus kelengkapan izin usahanya dulu, baru adakan kegiatan di lapangan,” tegas Ketua Komisi B DPRD Muhammad Ali saat dengar pendapat di kantornya, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (28/10/2025). 

Kakorlantas Bekukan Sementara Pengawalan Gunakan Sirine dan Strobo di Jalan

Gambar
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho SH MHum JAKARTA - Pengguna sosial media tengah ramai usai viralnya gerakan stop “tot tot wok wok” menggunakan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat maupun sipil, yang dinilai meresahkan pengguna jalan lainnya. Senin 22 September 2025, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum saat ditemui pada syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di PTIK Jakarta, menyatakan penggunaan sirine dan strobo pada mobil pengawalan kini dibekukan sementara hingga proses evaluasi selesai. 

Para Korban Penipuan dengan Terpidana DR Melapor ke KPK dan Kejagung

Gambar
Koordinator para korban, Istono (kanan), didampingi Haris PURWOREJO, KABARJATENG - Ratusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purworejo terus berjuang menuntut keadilan atas dugaan kejahatan korporasi yang telah merampas hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kasus ini berawal dari modus pinjaman yang melibatkan terpidana Dwi Rahayu (DR), yang disebut-sebut menawarkan proyek fiktif kepada para pensiunan.  Dalam skemanya, korban dijanjikan keuntungan dari proyek tertentu sehingga bersedia menyerahkan SK Pensiun sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank. Faktanya, proyek tersebut tidak pernah ada, sementara gaji dan tunjangan pensiun korban tetap dipotong setiap bulan oleh pihak bank. Para pensiunan menegaskan, mereka tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman maupun proyek tersebut, tetapi justru kehilangan hak finansialnya. SK Pensiun yang seharusnya menjadi hak pribadi, ditahan oleh pihak perbankan, membuat korban tidak bisa mengakses haknya. 

"Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis"

Gambar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Irjen Sandi sesuai arahan  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025). Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-undang maupun ketentuan lainnya. 

Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor

Gambar
Modus Tersangka Berpura-pura menjadi Santri di Ponpes  PURWOREJO, KABARJATENG – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/8/2025) menjelaskan, salah satu kasus pencurian terjadi pada Senin 9 Juni 2025 di Kompleks Masjid Saudah, Jl KH Zarkasyi No 01 Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang, Purworejo. Korban bernama M Maimun Zubair Munawar mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R bernopol R-4137-VG senilai Rp 12 juta. 

Satpol PP Purworejo Bongkar Bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan Rumah Tinggal

Gambar
PURWOREJO, KABARJATENG.co.id - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024 lalu.