Merasa Dirugikan soal Pembelian Kios, Warga Borokulon Mengadu ke Polres Purworejo
Pengadu Didampingi Kuasa Hukum Dewa Antara SH
![]() |
| Lokasi kios yang dibeli Riyani bersama almarhum suaminya |
"Kemudian, klien saya dan almarhum suaminya tertarik ingin membeli kios
tersebut. Selanjutnya, mereka ke lokasi yang sudah mulai dibangun Kios
Griya Asri Boro tersebut dan waktu itu langsung bertemu dengan seorang
karyawan berinisial S (teradu). Mereka kemudian berembug mengenai harga
dan terjadi kesepakatan harga senilai Rp 125.000.000," kata Dewa.
Lanjut Dewa Antara, Selasa (25/6/2013), Riyani dan almarhum suaminya bertemu kembali dengan teradu S, di kantor pemasaran Kios Griya Asri Boro yang beralamat di lokasi pembangunan Kios Griya Asri Boro tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Juni 2013, dibuatkan perjanjian pesan lokasi (booking fee agreement) Kios Griya Asri Boro, antara S sebagai pihak pertama dan almarhum Yunus sebagai pembeli atau pihak kedua.
"Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian pemesanan Kios Griya Asri Boro dengan lokasi Nomor 6. Kemudian, suami klien saya, alm Yunus, membayar booking fee sebesar Rp 5 juta tunai, ada bukti kuitansi," ungkap Dewa.
Saat itu, tambahnya, teradu S menyampaikan bahwa, bila Kios Griya Asri Boro sudah selesai dibangun, pengadu harus membayar uang muka atau down payment (DP). Setelah ruko jadi, pengadu pun membayar DP sebesar Rp 25 juta yang diterima oleh S dengan bukti kuitansi. "Untuk kekurangan pembelian Kios sebesar Rp 100 juta, awalnya, klien saya meminta dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun. Namun, S, apabila Arf (sudah meninggal) selaku pengembang, menginginkan untuk langsung dilakukan pelunasan saja. S pun menyarankan klien saya meminjam di Bank Purworejo, dengan janji prosesnya akan dibantu dengan dilengkapi dengan cover note," papar Dewa.
Dikutip dari web opra city, cover note tanah adalah surat keterangan sementara yang dibuat notaris/PPAT untuk menjelaskan status pengurusan akta atau sertifikat tanah yang sedang diproses. Cover note aering digunakan sebagai pengganti akta otentik dalam transaksi bisnis yang praktis, namun tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti tambahan, dengan risiko hukum karena notaris dapat bertanggung jawab jika isinya tidak sesuai fakta.
"Karena ingin memiliki kios, klien saya pun setuju meminjam di Bank Purworejo dengan nama almarhum suaminya, Yunus. Itu pun menurut S, harus ada tambahan agunan BPKB. Klien saya memberikan BPKB mobil APV atas namanya sendiri. Singkat cerita, pinjaman Rp 100 juta cair tanggal 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan ke teradu S," ungkap pengcara senior ini di Kabupaten Purworejo.
Setelah mengangsur selama 10 tahun, pinjaman tersebut lunas pada 13 Juni 2024. Riyani pun menanyakan BPKB dan sertifikat kios kepada Bank Purworejo (saat ini bangkrut). Namun yang membuat pengadu kaget adalah jawaban dari pihak bank yang menyatakan bahwa, sertifikat belum diserahkan oleh PPAT berinisial IH. "Karena itulah, klien saya kemudian bertanya ke IH. Jawaban PPAT tersebut, Ibu dari almarhum pengembang yang juga salah satu kontraktor terkenal di Purworejo berinisial Mar, belum menyerahkan sertifikat asli kepadanya. IH menyarankan bertanya ke teradu S, tapi oleh S dikatakan sertifikat sudah di PPAT. Keduanya malah saling lempar tidak ada kejelasan soal sertifikat kios milik klien saya," ujar Dewa.
Karena merasa haknya disepelekan, tambah Dewa, maka kliennya memutuskan
untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka telah mengadu ke Polres
Purworejo pada Senin (29/12/2025) lalu dengan nomor:
STP/324/XII/2025/Reskrim. (*/kj)

Komentar
Posting Komentar