Pemkab Purworejo Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp 1,9 Miliar
Berupa Aset Tanah dan Bangunan
MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerima hibah
Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa aset tanah dan
bangunan seluas 1.277 meter persegi, Rabu (20/5/26).
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara
Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus Penyerahan
Sertifikat Hak Milik (barang rampasan) oleh Direktur Pelacakan Aset,
Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, yang saat ini
dijabat oleh Mungki Hadipratikto, bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti
SH dan tujuh penerima hibah lainnya, yang dilangsungkan di Museum dan
Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang.
Adapun aset tanah dan bangunan yang diterima Kabupaten Purworejo ini
merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi di luar
wilayah hukum Kabupaten Purworejo atas nama Terpidana Yulmanizar, dengan
nilai aset mencapai Rp 1.914.396.000.
Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada KPK. Penetapan hibah ini menurutnya, adalah
bentuk sinergi yang luar biasa antara KPK dan pemerintah daerah.
"Dengan beralihnya status kepemilikan menjadi Barang Milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Purworejo, kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan
dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya," ucapnya.
Bupati menegaskan, akan mempergunakan aset tersebut untuk menunjang
kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten
Purworejo dalam melayani masyarakat.
"Kami juga akan memastikan langkah-langkah tata kelola yang tertib,
yakni segera mencatat aset ini dalam Daftar Barang Milik Pemerintah
Daerah, memeliharanya, serta melakukan pengamanan baik dari aspek fisik,
administrasi, maupun hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Purworejo juga menegaskan bahwa Pemkab Purworejo
akan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mukti Hadipratikno, menyampaikan
bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang
rampasan negara, hasil penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Melalui skema hibah ini, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum,
khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tidak
hanya berfokus ke pemidanaan, tetapi juga memastikan aset hasil
kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
"Tujuan utama adalah bagaimana setiap kejahatan, korupsi khususnya,
semua asetnya tidak bisa akan lepas, pasti akan kita rampas kalau memang
terbukti melakukan dari hasil tindak pidana. Dan asetnya akan kita
kembalikan ke instansi/lembaga terkait guna kebermanfaatan untuk
masyarakat," ujarnya.
Sumber: Prokopim


Komentar
Posting Komentar