Dua Tahun Terima Rapor Merah, KPK : Kutim Juara Satu dari Bawah
KALTIM, CARAKAINDONESIA. COM- Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah pemekaran berdasar UU No.47/1999. Kini Kutim beranjak usia 27 tahun, dengan APBD triliunan rupiah tiap tahun, dan urutan kedua terbesar APBD-nya setelah Kabupaten Kutai Kartanegara .
Namun Anggaran Pendapaten Belanja Daerah (APBD) Kutim terbilang besar itu tiap tahun, ternyata belum dikelola dengan baik sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu ketahuan waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Wilayah IV Kalimantan menggelar pertemuan di ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (22/4/2026).
Dalam tatap muka bertajuk, “Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemkab Kutim 2026”, Ketua KPK Bidang Pencegahan Wilayah IV Andi Purwana mengatakan, “Kutim juara satu dari bawah, terkait IPK atau indeks persepsi korupsi. Dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, Kutim bertengker di urutan paling bawah, yakni urutan sepuluh.
Angka ini diperoleh berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025. Se-Kalimantan Timur, SPI tertinggi diperoleh Kota Balikpapan 77, 44 persen. Berikut, Paser 76,01; Samarinda 75,90; Bontang73,52: Penajam Paser Utara (PPU) 71,81; Kutai Kartanegara 71,39; Mahakam Ulu 71.08; Kutai Barat 69,62; Berau 68,17, dan Kutim nilai IPK 66,36 persen.
Artinya, Kutim masih di bawah Pemprov. Kaltim karena Kaltim mendapat nilai 69,76. Bahkan masih jauh di bawah rata-rata nasional, yakni 72,32 persen. Kalau ditarik lebih luas Indonesia berada di urutan 34 dari 109 negara terkait IPK. “Di Asia resiko korupsi masih tinggi ditandai dalam gambar warna merah,” jelas Andi Purwana di hadapan pejabat ASN.
Di Kutim kata Andi, hanya manajemen ASN yang diberi warna hijau. Berikut, Inspektorat Wilayah diberi tanda warna kuning. OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) lainnya masih ditandai warna merah. Tanda warna dari KPK ada tiga macam; Yakni, warna merah, warna kuning, dan warna hijau. Tanda warna merah maksudnya, pengelolaan aset oleh pemerintahan masih perlu perbaikan serius dan profesional. Kalau warna kuning agak lumayan sudah ada yang bagus tapi juga masih ada yang jelek. Tapi kalau sudah dberi tanda warna hijau berarti layanan sudah sangat bagus sesuai aturan.
Pejabat Kutim tertunduk malu begitu tahu, IPK terendah diperoleh dua tahun berturut-turut. Sebelum masuk acara inti, Andi Purwana dkk. terlebih dahulu menemui Bupati Ardiansyah Sulaiman di ruang kerja lantai 2 kantornya untuk menyampaikan data hasil SPI KPK terkait pengelolaan layanan di Pemkab Kutim.
Waktu masa Pilkada, tim KPK bertanya pada calon pemilih (warga), Kalau ada timses kandidat beri uang seratus ribu, apakah diambil, kata warga ya diambil. Kalau ada lagi tawari uang dua ratus ribu rupiah dari timses kandidat yang lain, jawab warga yang tadi, katanya diambil juga. “Kalau di Singapura, ada yang tawari uang pada calon pemilih, mereka tidak mau ambil. Mereka tetap pada pilihan sesuai hatinya,” ungkap Andi Purwana.
Dalam sambutan pembuka Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Rizali Hadi mengaku, Kutim sudah dua tahun berturut-turut terima rapor merah. Kata dia, sebenarnya, terjadi penyesuaian data visi misi bupati-wakil bupati terpilih periode 2025-2030 usai pelantikan. Inilah salah satu hambatan karena terjadi sinkronisasi program. Data dokumen ada, cuma lambat dikumpul serta diimput masuk sistem.
Kendati demikian, sesuai instruksi bupati untuk menuntaskan masalah rendahnya IPK Kutim yang diberikan KPK, maka pejabat Pemkab dijadwalkan giat gelar rapat koordinasi minimal satu kali sebulan, guna membahas tiap permasalahan yang harus diselesaikan. Agar kedepan IPK Kutim dari KPK tidak lagi urutan paling bawah. Mudah-mudahan angkanya bertambah banyak, naik.
Terpisah, warga Kutim yang tidak bersedia ditulis Namanya, mengaku menyambut baik upaya transparansi pemerintah khususnya dalam pengelolaaan keuangan daerah. Rapor merah yang diterima Pemkab Kutim dari KPK 2 tahun berturut-turut belakangan ini merupakan sinyal kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri membongkar aliran uang rakyat yang diselewengkan. Tidak mungkin hasil SPI menunjukan tanda merah kalau penggunaan APBD sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk urusan pengadaan barang dan jasa bagi-bagi fee 10 persen lebih tiap item proyek. Itu potensi penyimpangan hukum bisa dilakukan oknum penyedia kerja bekerja sama dengan penerimaan pekerjaaan hingga sampai pada level penentu kebijakan. Cek dan ricek sangat perlu dilakukan APH yang punya integritas tinggi terhadap tiap belanja APBD. Tidak mungkin lagi dicegah kalau sudah telanjur terjadi, tapi harus ditindak tegas secara adil.
Penulis/Editor : Bahar Sikki

Komentar
Posting Komentar