Jumain Tegaskan Kepemilikan Lahan di RT 43 Graha Indah - Balikpapan Utara
Pernah Dilakukan Mediasi di Kantor Kelurahan BALIKPAPAN, KABARKALTIM – Warga Kota Balikpapan, Jumain, merasa keberatan dan dirugikan dengan perbuatan salah satu warga Balikpapan Utara berinisial AH, terkait permasalahan lahan yang dialaminya. Kepada media ini, Rabu 4 Maret 2026, Jumain menegaskan dirinya memiliki lahan seluas lebih dari 12 hektare, yang saat ini lahan tersebut masuk dalam wilayah RT 43 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara. Foto lahan yang ditunjukkan Jumain "Kronologis kepemilihan lahan saya , itu sangat jelas. Ada dasar-dasar dan bukti yang jelas. Sebelum pemekaran wilayah, lahan berada di wilayah Kelurahan Batu ampar Kecamatan Balikpapan Utara. Setelah ada pemekaran, lahan saya masuk ke wilayah RT 43 Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara," beber Jumain yang hingga kini terus menjaga dan merawat lahannya tersebut. "Luasannya lebih dari 12 hektare. Pemilik awal atas nama Bahrun, Mansy...