Pelaku Sudah Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo
PURWOREJO - Masyarakat secara luas, diharapkan agar berhati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebuah pertemuan yang diawali dari perkenalan di jagat maya FaceBook justru berujung pada tindak pidana pencurian. Korban berinisial AP (25) warga Magelang, harus kehilangan sepeda motor dan uang tunai setelah dikelabui oleh teman kencannya di sebuah kamar hotel.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus tersangka berinisial GN (38), pria asal Kecamatan Limo Kota Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito di Lobi Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (10/7/2026) siang.
Dalam ekspos kasus tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran Hotel Garuda Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Senin 30 Maret 2026 lalu sekira pukul 19.10 WIB. Modus yang digunakan tersangka terbilang cerdik, yakni dengan berpura-pura mengajak korban berkencan dan check in di hotel.
"Saat ada kesempatan ketika korban sedang mengambil di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk kunci sepeda motor," ujar Kompol Nana. Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan kronologi lengkap perkara tersebut. Hubungan antara korban AP dan tersangka GN bermula pada Januari 2026 saat keduanya saling mengenal melalui FaceBook. Komunikasi berlanjut intens via WhatsApp, di mana tersangka berulang kali merayu dan mengajak korban untuk bertemu.
Momen itu tiba ketika korban pulang kampung. Keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan check in di kamar 309 Hotel Garuda Kutoarjo, Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB. Setelah sempat berbincang, korban berpamitan untuk mengambil air wudhu di dalam kamar mandi. Tersangka sempat menghampiri untuk menyerahkan ponsel korban, diduga demi menghilangkan kecurigaan awal.
"Namun, korban mulai merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Benar saja, saat kembali ke area kamar, tersangka sudah menghilang. Ketika memeriksa tasnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp 400.000, kunci motor beserta STNK-nya telah raib," papar AKP Dwiyono.
Korban langsung bergegas menuju tempat parkir, namun sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi AA 6883 LG miliknya sudah tidak ada di tempat. Korban yang mengalami kerugian tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Purworejo.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Purworejo akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan GN yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Kebumen.
Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas gabungan melakukan pengintaian secara maraton. Pelarian GN berakhir setelah petugas melakukan penggerebekan di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Senin 15 Juni 2026.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian tersebut ternyata sudah ia jual kepada seorang rekannya yang berada di Kota Tangerang, Banten," tambah AKP Dwiyono.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah dokumen fotokopi BPKB, STNK dan faktur asli sepeda motor Yamaha Vixion atas nama Ulik Suripti, satu buah USB flash drive berisi rekaman CCTV hotel, ponsel Oppo A74 milik tersangka serta pakaian hingga sepatu yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kini tersangka GN harus mendekam di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500 juta. (*/kj)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar