Minggu, 30 Agustus 2026

BPK Rekomendasikan 1.388 Poin dan Setor Rp 194,2 Miliar ke Negara. Soal Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kutim

KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur sejak 2021- Agustus 2026 telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 1.388 poin perbaikan terkait soal pengelolaan lingkungan hidup (LH) di sekktor pertambangan, mineral dan batubara dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ketua Tim BPK RI Wilayah Kaltim, Aan Widyantoro menyebutkan, selama bertugas memantau dan memeriksa pengelolaan LH di Kutim, pihaknya sudah menyelamatkan, serta menyetor uang Rp 194,2 miliar lebih masuk ke kas negara. Kata Aan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan dan pengelolaan LH serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan selama 45 hari di Kutim, hingga Oktorber 2026. “Saya kembali dipercaya bertugas di Kutim. Meski tensi pemeriksaan ini sedikit rendah dibanding tensi pemeriksaan belanja (APBD), tapi tetap dilaksanakan panas-panasan. Untuk itu mari rileks dan santai,” ucap Aan di ruangan Tempudau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (27/8/2026) Didengar Bupati Ardiansyah Sulaiman, Sekkab Rizali Hadi, Kepala Inspektorat Wilayah Kutim Joko, serta pejabat teras terkait, Aan mengatakan, tantangan dalam melakukan pemeriksaan ada pada pengumpulan data awal, karena sudah terjadi dinamika. Dahulu pengelolaan kehutanan dan pertambangan berada di level kabupaten, kini sudah menjadikan kewenangan provinsi. Kendati demikian, BPK RI tetap memeriksa, menelusuri jejak pengelolaan LH. Ada pun yang diperiksa BPK yaitu ; Pertama, perizinan berusaha termasuk persetujuan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan Pemkab Kutim;. Kedua, yang diperiksa terkait kegiatan yang masih menggunakan izin lingkungan diterbitkan sebelum berlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021, sepanjang izin itu belum alami perubahan;, dan ketiga, adalah perizinan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan instansi lain, di mana Pemkab Kutim berwenang melakukan pengawasan. “Yang kami periksa yakni izin penggunaan kawasan, pembinaan dan penegakan hukum,” tandasnya. Oleh karena itu, BPK RI miliki komitmen kuat untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dengan jujur dan profesional didampingi sedikitnya pejabat dari 8 instansi dengan penuh tanggungjawab. BPK dalam melaksanakan tugas negara menjunjung tinggi kode etik berdasar Peraturan BPK RI No.4/2018 Pasal 6 Ayat 2 Huruf C dan Huruf K. Bunyinya Huruf C, “Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. “Di Pasal 6 Ayat 2 Huruf K, juga telah tegaskan, bahwa pemeriksa BPK dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan obyek pemeriksaan”. Ini demi mengindahkannya penerapan SNI ISO 37001 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Juga berlandas UU No. 15/2004 tentang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. UU No.15/2006 tentang BKP RI. Peraturan BPK No.1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Ditambahkan, uang yang disetor ke kas negara ratusan miliar lebih rupiah tersebut, itu belum valid dari mana- mana saja sumber-sumbernya. Mungkin waktu itu tidak tercatat apik, setoran uang itu dari perusahaan mana saja. Sehingga negara dan pemerintah daerah masih sedikit kebingungan catat administrasi masuk pos akutansi pembukuan pemilik uang-uang tadi. Selanjutnya, Bupati Kutim, mengaku menyambut baik upaya penertiban penegakan hukum di wilayah pemerintahannya. Meskin pun,kini kewenangan urusan hutan dan tambang bukan lagi di level kabupaten, tetapi jajarannya tetap bersedia membantu. Berapa waktu lalu, Pemkab Kutim lewat Dinas Lingkungan Hidup telah berhasil menarik uang dari perusahaan untuk setor ke pusat , negara. “Kami yang bekerja di sini (Kabupaten Kutai Timur, Red), uangnya disetor ke pusat. Demi keadilan menguatkan NKRI, mudah-mudahan uang itu ada kembali ke Kutim untuk digunakan membiayai pembangunan,” harap Ardiansyah Sulaiman optimistis. Kenapa ? Kutim masih memerlukan dana pembangunan. Apalagi Kutim masih memiliki kawasan hutan yang terbilang luas. Sejak Kutim berdiri 12 Oktober 1999 berdasar UU No.47/1999 wilayah Kabupaten Kutai Timur 63 persen masuk kawasan kehutanan. Insya Allah tahun depan Kutim dapat kompensasi karbon Rp 35 miliar dari sekira Rp 1 triliun lebih jatah Kaltim. Penulis/Editor : Bahar Sikki
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPACE AVAILABLE

SPACE AVAILABLE

POPULER