Minggu, 02 Agustus 2026

APBD Kutim 2025, "Besar Pasak dari Tiang". DPRD Beri Banyak Rekomendasi Perbaikan

KUTIM. CARAKAINDONESIA.COM- Dalam paripurna persetujuan bersama antara pemerintah eksekutif dengan DPRD Kutim terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim 2025 dilangsungkan di Ruangan Sidang Utama Kantor Dewan Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinisi Kalimamtan Timur. Ketua Pansus Akbar Tanjung menyebutkan, pendapatan APBD 2025 Rp.8,55 triliun lebih, dan belanja sebesar Rp.8,58 triliun lebih, sehingga ada defisit senilai Rp 27,2 miliar. Artinya, ,"besar pasak dari tiang". Namun, ada pembiayaan penerimaan Rp. 1,72 triliun, dan pengeluaran Rp 15 miliar sehingga ada netto Rp 98 miliar. Bahkan ada Silpa Rp 71,7 miliar lebih. Dari mengelolaan APBD Kutim 2025, kata, Akbar Tanjung, masih banyak temuan yang perlu perbaikan, sehingga tahun anggaran berikutnya tidak terjadi lagi. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim bersinergi dengan Pansus agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti catatan pertanggungjawaban pengelolaan uang rakyat. Di antaranya, pertama, optimalisasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berupa pajak retribusi, Pajak Bumi Bangunan (PBB}, dan pajak barang dan jasa lainnya. Kedua, adalah pengelolaan aset, Ketiga, Soal penertiban potongan/kelebihan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Keempat, Penyelesaian utang-utang. Kelima, legalisasi penyertaan modal ke BUMD {PDAM dan bdan usaha lainnya). Keenam, pembayaran gaji pegawai yang disetor ke Baznas Kutim. Ketujuh, perbaikan manajemen belanja modal dan belanja pegawai, termasuk perjalanan dinas, honorer konsultasi proyek, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari 7 fraksi DPRD Kutim, lanjut Akbar Tanjung, semua memberi catatan rekomendasi agar pemerintah segera melakukan langkah nyata perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta menyampaikan laporan aksi nyata per triwulan dengan ke dewan selaku wakil rakyat. Catatan rekomendasi dewan jumlahnya puluhan item pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red). "Rekomendasi ini bukan hanya formalitas tapi harus betul-betul dilaksanakan," tandasnya sesaat aksi penekenan berita acara, Rabu (29/7/2026). Senada dengan Wakil Bupati Mahyunadi, katanya, ada Silpa APBD Kutim 2025 senilai Rp 71.7 miliar lebih tersimpan di kas daerah, bendahara kegiatan, dan di Badan Layanan Umum Daerah [BLUD). Wabup mengurai memang APBD Kutim berkurang. Tahun 2024, APBD ditarget Rp 12 triliun, yang dicapai hanya Rp 10, 4 triliun lebih. Begitu pula 2025, APBD ditarget Rp 9,9 triliun, namun yang dicapai Rp 8,55 triliun. Yang menarik adalah, belanja lebih besar dari pada pendapatan. Tapi kok, ada Silpa (Sisa Lebih Pengunaan Anggaran). Terus utang juga ada. Pantas saja 2 tahun anggaran berturut-turut (2024 - 2925) Pemkab Kutim diberi rapor merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK}. Kalau KPK memang serius, kata warga, sejatinya KPK laksanakan penegakan hukum di Indonesia profesional dan adil. Kalau sudah terjadi pelanggaran "kan mustahil itu bisa dilakukan pencegahan. Yang bisa dilakukan adalah sebaiknya, tangkap dan penjarakan orang- orang yang terlibat. "Bagaimana logikanya pengelolaan keuangan daerah", tanya sejumlah elemen warga bimbang yang ikut hadir langsung mendengar rapat paripurna yang dihadiri 34 dari 40 anggota DPRD . Penulis/Editor : Bahar Sikki
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPACE AVAILABLE

SPACE AVAILABLE

POPULER