Polres Purworejo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya yang baru saja diambil berdasarkan petunjuk yang diterima melalui handphone, dan rencananya diserahkan kepada rekannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta berdampak luas terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. “Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609
ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas
terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengedepankan upaya
preventif dan edukatif guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan
kondusif di wilayah hukum Polres Purworejo. (*/kj)


Komentar
Posting Komentar