Resah Ulah Penagih Utang, Warga Kabupaten Purworejo Mengadu ke Polisi

Dilakukan Mediasi di Polsek Purworejo

Permasalahan warga dengan pihak DC dilakukan mediasi di Mapolsek Purworejo
PURWOREJO – Salah satu warga Kabupaten Purworejo inisial El, mengaku resah dengan ulah penagih utang (debt collector) salah satu pinjaman online (pinjol) yang bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo. El, merupakan warga Kecamatan Kaligesing, pelaku usaha kecil, mengaku mendapat ancaman dari salah satu DC tersebut. Karena resah dengan intimidasi yang diterima, El disampingi sang suami pada Jumat 6 Maret 2026 mengadu ke Polsek Purworejo. Di kantor polisi, El membeberkan kronologis permasalahan yang terjadi, bermula dari nomor HP-nya yang teretas.

“Mulanya nomor HP saya ke-hack. Tahu-tahu ada telepon yang menunjukkan kalau saya ada tagihan. Saya tidak bisa mengecek aplikasi pinjol, karena HP ke-hack. Saya ngikuti saja, ada tagihan Rp 3 juta. Saat itu juga saya bayar, Rp 500.000. Hanya ingin beritikad baik, kalau nagih lewat WA tidak masalah, ini tiba-tiba ke rumah kontrakan saya di Doplang,” kata El yang mengaku sangat resah dengan kejadian itu.

Lanjut El, DC bersangkutan menunjukkan tangkapan layar aplikasi yang memperlihatkan utang El menjadi Rp 10 juta lebih.

“Saya bilang, maaf tidak mampu membayar, jika utang jadi Rp 10 juta lebih. Seingat saya, angsuran pinjaman hanya kurang sekali, karena HP kena hack, jadi tidak bisa masuk ke aplikasi. Katanya utang pokok saya Rp 3 juta, berbunga jadi Rp 8 juta. Saya kan sudah mencicil, hanya kurang sekali angsuran. DC ke rumah saya lagi, marah-marah, ngancam saya,” kata El.

El yang sedang bekerja, dengan etikad baik kemudian menunjukkan lokasinya kepada DC yang datang ke rumahnya.

“Saya mau etikad baik, makanya saya shareloc lokasi saya. DC marah-marah. Saya merasa tidak mengajukan pinjaman selanjutnya, hanya sekali dan sudah hampir lunas. Pihak DC juga tidak menunjukkan aplikasi yang katanya saya utang Rp 10 juta lebih,” ungkap El.

Masih menurut El, mendatangi Polsek Purworejo untuk melapor, karena tertekan dengan paksaan untuk membayar saat itu juga. “Empat bulan diteror. Tadi sudah dimediasi bersama polisi. Saya diharuskan membayar Rp 5 juta lebih dengan sistem mencicil dua kali,” aku El.

Sedangkan menurut tim lapangan pihak pinjol terkait inisial M, mengatakan, jika sesuai dengan alamat yang ada di KTP saat mengajukan pinjaman online, pihaknya mendatangi rumah El.

“Kamis 5 Maret 2025 sore ketemu. Dia (El) cerita nomor HP hilang (kena hack), tidak bisa buka aplikasi. Saya tunjukkan, pertama pinjam Rp 4 juta, setelah 248 hari keterlambatan, akhirnya total bunganya Rp 8 juta. Dia (El) juga pernah bayar Rp 1,8 juta,” terang M usai mediasi di Polsek Purworejo. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo