![]() |
| Kepala Desa Majir, Budi Teguh Pamuji, saat menerima awak media |
PURWOREJO - Kepala Desa Majir Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Budi Teguh Pamuji, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tenaga pendidik yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik guru di wilayah Desa Majir.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Teguh Pamuji saat ditemui awak media di Balai Desa Majir, Jumat 28 Agustus 2026, untuk dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang guru olahraga berinisial A.
Budi mengatakan, pihak pemerintah desa telah melakukan koordinasi dengan komite sekolah dan pihak terkait untuk menyikapi dugaan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut harus diproses sesuai aturan dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak. “Sudah kami koordinasikan dengan komite dan pihak terkait. Kita ikuti aturan yang ada. Kalau memang dugaan itu benar, harapan saya guru tersebut tidak mengajar lagi di Desa Majir,” ujar Budi Teguh Pamuji.
Menurut dia, tenaga pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda, karena itu, setiap perilaku yang diduga bertentangan dengan aturan maupun etika profesi perlu mendapat perhatian serius.
Ia bahkan menegaskan tidak akan ada tawar menawar apabila seorang tenaga pendidik nantinya terbukti tidak mematuhi aturan atau kode etik yang berlaku.
“Tidak ada tawar-menawar untuk tenaga pendidik di Desa Majir yang tidak patuh terhadap aturan atau etika sebagai guru. Saya tidak mau generasi Majir ke depan rusak,” tegasnya.
Budi menjelaskan, pemerintah desa akan mengikuti proses pemeriksaan dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, ia berharap tindakan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan guru olahraga berinisial A masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan tersebut.
(*/kj)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar