Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Kejaksaaan Negeri Purworejo menjalin penguatan sinergi dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sinergitas antara kedua belah pihak tersebut ditandai dengan penandatangan naskah kerja sama oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Purworejo Widi Trismono SH MH, Jumat (21/8/2026).
Berlangsung di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto ST SSos MPA beserta jajaran asisten, pimpinan perangkat daerah serta jajaran Kejaksaaan Negeri Purworejo.
Kerja sama yang terjalin tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan sinergi antarkedua pihak, utamanya dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang timbul akibat penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Purworejo.
"Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, risiko hukum tentu tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, kami pemerintah daerah memandang kerjasama ini sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan di masa mendatang," ujar Bupati.
Bupati juga berharap melalui sinergi ini, dapat mendukung langkah strategis pemerintah daerah, dalam upaya meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
"Dan muaranya tentu pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kajari Purworejo Widi Trismono, menurutnya kerja sama ini merupakan momentum yang sangat penting dan strategis bagi kedua pihak, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo.
"Kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas kelembagaan, tetapi merupakan bentuk nyata dari sinergi dan kolaborasi antarlembaga negara dalam rangka memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. (*/kj)
Sumber: Prokopim Purworejo
Baca Juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar