Satreskrim Polres Purworejo Bongkar Sindikat Penipuan Online

Rugikan Korban hingga Ratusan Juta 

PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus investasi bodong "Meta Online" yang merugikan korban hingga ratusan juta Rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (5/5/2026) sore, Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti membeberkan kronologi perkara tersebut. "Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih 'salah sambung'. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi 'Meta Online' kepada korban," ujar Kompol Nana. 

Guna meyakinkan korbannya, tersangka lain berperan sebagai admin "Meta Customer Service" yang membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Dalih yang digunakan adalah untuk perbaikan data dengan janji saldo investasi akan bertambah. Namun, setelah uang dikirimkan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. 

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 452.697.433," tambahnya. Dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ASP (23) dan DHP (24), yang keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit ponsel pintar seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta bendel mutasi rekening dari berbagai bank seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank dan Superbank. Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyatakan, kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan. Menutup konferensi pers tersebut, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal yang menawarkan keuntungan investasi secara instan. Dia menekankan agar warga selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo