Penjual dan Peminum Miras Diamankan Samapta Polres Purworejo
Kronologi dan Titik Operasi
AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka. "Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri,dan Purworejo," ujar AKP Eko dalam keterangannya.
Detail Penindakan Kasus
Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda. Pertama, kategori penjual dan penyedia miras (Pasal 6). Di wilayah Bruno pada 13 April 2026, petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak. Wilayah Kutoarjo pada 15 April 2026, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant hingga Congyang. Wilayah Kemiri pada 15 April 2026, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Sanksi dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres
Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual
dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No 6
Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga
Rp 30.000.000.
Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan
ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp 30.000.000 atau kurungan paling
lama 3 bulan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat
aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan
demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo," pungkas
AKP Eko. (*/kj)


Komentar
Posting Komentar