Penjual dan Peminum Miras Diamankan Samapta Polres Purworejo

PURWOREJO – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras). Melalui Satuan Samapta, Polres Purworejo merilis hasil ungkap kasus pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto SH MAP yang didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastusti SH MAP serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana SH menggelar konferensi pers Kamis (16/4/2026) sore untuk memaparkan hasil penindakan tersebut. 

Kronologi dan Titik Operasi 

AKP Eko Rosdianto menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai titik lokasi dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran dan penggunaan miras di lingkungan mereka. "Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti mulai dari arak, ciu hingga miras bermerek di beberapa kecamatan seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri,dan Purworejo," ujar AKP Eko dalam keterangannya. 

Detail Penindakan Kasus 

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori pelanggaran Perda. Pertama, kategori penjual dan penyedia miras (Pasal 6). Di wilayah Bruno  pada 13 April 2026, petugas mengamankan tersangka M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti 8 botol arak. Wilayah Kutoarjo pada 15 April 2026, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti beragam jenis miras mulai dari Anggur Merah, Black Currant hingga Congyang. Wilayah Kemiri pada 15 April 2026, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni PPL (31) di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur serta KY (35) di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan Anggur Merah. 

Kedua, kategori konsumen atau peminum (Pasal 7). Di wilayah Bruno, 15 April 2026, petugas mengamankan HPA (32) di Desa Singojoyo saat kedapatan mengonsumsi miras jenis Whisky. Wilayah Purworejo, 13 April 2026, tersangka OS (25) diamankan petugas saat sedang membawa dan meminum ciu di area Makam Cina Kelurahan Keseneng.  

Sanksi dan Ancaman Hukuman 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 30.000.000. Sementara bagi para peminum, dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp 30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo," pungkas AKP Eko. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo