PURWOREJO, KABARJATENG - Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus
peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu
di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana
Edi Sugito SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain SH serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan, pengungkapan kasus
tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan
peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan
penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan
terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring Kabupaten
Kebumen dan saat ini Satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas
perkara yang dipersangkakan kepada pelaku,” ungkap Kompol Nana Edi
Sugito.

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal Kecamatan
Purworejo Kabupaten Purworejo. Dari tangan pelaku, petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran
obat ilegal.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih
berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 2 juta serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan
pelaku dalam aktivitasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2)
dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan serta mutu.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling
banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres
Purworejo menegaskan, jajaran Polres Purworejo berkomitmen
terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di
wilayah hukum Polres Purworejo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan
informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran
narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” pungkasnya. (*/kj)
Komentar
Posting Komentar