AWS Tak Punya HGU tapi Kebun Sawitnya Sudah Produksi

KUTIM, CARAKAINDONESIA -  Sejatinya semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur memiliki kelengkapan izin usaha terlebih dahulu, lalu kemudian melakukan aktivitas di lapangan. Ironi, perusahaan asal Malaysia PT Andalas Wahana Sukses (AWS) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung belum punya Hak Guna Usaha (HGU) tapi kebun sawitnya sudah produksi. “Urus kelengkapan izin usahanya dulu, baru adakan kegiatan di lapangan,” tegas Ketua Komisi B DPRD Muhammad Ali saat dengar pendapat di kantornya, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (28/10/2025). 
Yang menjadi masalah lagi, lanjut dia, kebun sawit milik warga yang bergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama yang sudah berbuah ikut digusur pakai buldoser oleh suruhan AWS. Ini tidak dibenarkan. Semua ada aturannya. “Kita bentuk panja (Panitia Kerja, Red) saja untuk mencari solusi terbaik,” tandas Ketua Komisi A Eddy Markus Palinggi. Panja Bersama pihak terkait akan turun langsung melihat dari dekaat fakta apa yang terjadi sesungguhnya di lahan yang dipermasalah itu. Seperti apa penggusuran pohon kelapa sawit warga, pencurian berupa genset, kayu ulin dan tandon air milik Poktan Sumber Utama. 
“Penggusuran bisa ada ganti rugi tanam tumbuh, dan pencurian bisa masuk ranah hukum pidana,” tegas Muhammad Ali menyayangkan pihak Polsek Rantau Pulung tidak hadir ikut pertemuan penting tersebut. Ismail selaku anggota Poktan Sumber Utama diberi mandat bicara, menyatakan, pihaknya mengklaim telah memiliki lahan seluas 286 Ha, dan telah memiliki surat izin lengkap baik dari kesultanan- tanah adat- maupun dari pemerintah. Untuk itu, Poktan Sumber Utama terus berjuang guna memperoleh hak-haknya. Termasuk lahan garapan dan ganti rugi pengrusakan berupa menggusuran serta pencurian. 
“Ini harus diproses demi keadilan,” harapnya. Sedangkan, Direktur PT AWS Bambang Suliyastono mengungkapkan sejak 2007 telah memegang izin lokasi seluas 6.000 Ha masuk di tiga wilayah desa, yakni Desa Tanjung Labu, Desa Tepian Makmur dan Desa Tepian Langsat. Kendati sesuai data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kutim, menyatakan AWS belum memenuhi semua kelengkapan syarat usaha. “Kami siap mengikuti proses untuk melengkapi persyaratan, serta siap menjalin kemitraan dengan kelompok tani,” tukas Bambang dalam rapat untuk yang ke tiga kalinya. 
Karena belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa lahan antara AWS dan Poktan Sumber Utama, maka ke depan dalam waktu yang tidak lama tim Panja DPRD Kutim akan turun lokasi memastikan lahan yang disengketan itu apakah masuk APL (Areal Penggunaan Lain) ataukah masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan atau KBK. Berikut, tim Panja akan duduk bersama melakukan pembahasan lanjutan yang keempat kalinya di Kantor PT. AWS Rantau Pulung guna menseriusi win-win solusi yang dimaksud. (baharsikki).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan