Jumain Tegaskan Kepemilikan Lahan di RT 43 Graha Indah - Balikpapan Utara

Pernah Dilakukan Mediasi di Kantor Kelurahan 

BALIKPAPAN, KABARKALTIM – Warga Kota Balikpapan,  Jumain, merasa keberatan dan dirugikan dengan perbuatan  salah satu warga Balikpapan Utara berinisial AH, terkait permasalahan lahan yang dialaminya. Kepada media ini, Rabu 4 Maret 2026, Jumain menegaskan dirinya memiliki lahan seluas lebih dari 12 hektare, yang saat ini lahan tersebut  masuk dalam wilayah RT 43 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara. 

Foto lahan yang ditunjukkan Jumain
"Kronologis kepemilihan  lahan saya , itu sangat jelas. Ada dasar-dasar dan bukti yang jelas. Sebelum pemekaran wilayah, lahan berada di wilayah Kelurahan Batu ampar Kecamatan Balikpapan Utara. Setelah ada pemekaran, lahan saya masuk ke wilayah RT 43 Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara," beber Jumain yang hingga kini terus menjaga dan  merawat lahannya tersebut. 

"Luasannya lebih dari 12 hektare. Pemilik awal atas nama Bahrun, Mansyah dan Cagak. Itu tiga bidang (tiga surat), yang kemudian dijual ke Umar Daeng Sikki, lalu dijual ke M Syairinsyah yang adalah keponakan saya melalui akta notaris. Dan pada tahun 2016, lahan itu dijual ke saya, di mana proses jual beli melalui notaris yang sama," beber Jumain yang menambahkan, lahan yang dimiliki berstatus surat segel. 


Lanjut Jumain, pada Juni 2006 pihaknya mengajukan berkas permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM). "Namun, berkas permohonan untuk pembuatan SHM lahan saya itu, disanggah oleh AH, dengan alasan ada tumpang tindih dengan tanah PGRI. Kami sempat cek ke lapangan saat itu. Saya tanyakan, mana dasar atau alasan, yang bisa memending (menyanggah) tanah saya. Dari itu, tak bisa menunjukkan lahan yang jelas," urai Jumain. 

"Pendingan (sanggahan) sempat dicabut oleh AH. Tapi kemudian waktu, melakukan sanggahan lagi sampai sekarang. Ini sangat merugikan saya, sangat menghambat untuk proses pembuatan SHM yang saya ajukan ke BPN. Saya sangat keberatan, bertahun-tahun merugikan saya, padahal dasar atau alas hak dan kronologis jual beli yang saya punya, sudah jelas," beber Jumain.  

Jumain juga menanyakan, mengapa banyak kavlingan berstatus IMTN masuk dalam peta bidang lahan miliknya? "Itu (kavlingan) juga saya pertanyakan, jelas itu overlap," seru Jumain yang menduga ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Masih penuturan Jumain, pada 2021 sempat terjadi perusakan lahannya, hingga akhirnya Jumain turun ke lokasi dan melakukan penyetopan. "2021, lahan  saya sempat didozer. Saya akhirnya turun ke lokasi, saya stop kegiatan itu. Ini juga merugikan saya selaku pemilik. Info yang saya gali di lapangan, mengapa sampai mendozer lahan saya, itu mengarah ke AH," ungkap Jumain.

Jumain berharap, perhatian dari pihak-pihak terkait, agar permasalahan tidak berlarut-larut. "Saya minta pengertian dari pihak terkait, jangan terus melanggar, karena itu sangat merugikan saya. Nantinya tetap akan saya lanjutkan untuk proses pembuatan SHM di BPN," terang Jumain.    

"Sebagai tambahan pula, permasalahan di lahan saya, sempat pula waktu itu dilakukan mediasi di Kelurahan Batu Ampar, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Beberapa kali pertemuan. Sekali lagi, dasar-dasar dan bukti kepemilikan saya jelas, dan akan terus saya perjuangkan apa yang menjadi hak saya ini," pungkas Jumain. (kk) 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo