Rugikan Korban hingga Ratusan Juta
PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat
penipuan daring (online) bermodus investasi bodong "Meta Online" yang
merugikan korban hingga ratusan juta Rupiah. Dua tersangka berhasil
diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan
Barat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana
Edi Sugito, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari
laporan korban atas kejadian yang dialaminya di ATM BRI Unit
Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu.






