Merasa Dirugikan soal Pembelian Kios, Warga Borokulon Mengadu ke Polres Purworejo
Pengadu Didampingi Kuasa Hukum Dewa Antara SH Lokasi kios yang dibeli Riyani bersama almarhum suaminya PURWOREJO, KABARJATENG - Merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tidak jelas, Riyani, yang merupakan warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, akhirnya mengadu ke polisi. Riyani didampingi oleh penasihat hukum, Dewa Antara SH. Kepada awak media, Rabu 31 Desember 2025, Dewa Antara menceritakan awal mula kejadian yang merugikan kliennya tersebut. Disebutkan, pada Juni 2013, kliennya dan suami, melihat sebuah banner yang mengiklankan rencana pembangunan perumahan dan unit kios. Dalam iklan itu disebutkan, akan dibangun 54 kavling perumahan dan 7 unit kios di Griya Asri Boro yang beralamat di Jalan Jogja Km 5, masuk wilayah Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip. Lokasi tepatnya, di sebelah utara SPBU Borokulon.