Pemerintah dan Organisasi Desa Sepakati Langkah Penyelesaian Dampak PMK 81/2025

Asosiasi Desa Terus Kawal Kebijakan 

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, bersama perwakilan asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia, menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025. Kesepakatan ini diumumkan melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (4/12/2025), setelah rangkaian diskusi intensif antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan desa, termasuk Apdesi Merah Putih, PABPDSI, PPDI, Papdesi dan AKSI. 

Dalam keterangan pers, Menteri Desa dan PDT menyampaikan apresiasi kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa serta masyarakat desa atas perhatian dan keterlibatan aktif dalam menyikapi kebijakan baru tersebut. “Kami menyadari sepenuhnya implikasi yang muncul dari kebijakan pemerintah ini. Setelah diskusi dan koordinasi yang panjang, akhirnya disepakati langkah tindak lanjut demi kepentingan nasional, serta untuk melindungi hak dan keberlanjutan pembangunan desa,” ujar Menteri Desa dalam pernyataan tersebut. 

Langkah Teknis Penyelesaian Kegiatan Non-Earmarked 

Dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan panduan teknis terkait pembayaran kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa namun tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme itu meliputi: 

1. Menggunakan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum dibayarkan 

2. Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan, termasuk ke BUMDesa atau lembaga ekonomi desa 

3. Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan (2025) dan pendapatan selain Dana Desa 

4. Penggunaan SiLPA tahun anggaran 2025 

5. Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan selain Dana Desa 

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pendampingan, mitigasi dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai mekanisme yang berlaku. 

Instruksi Lanjutan untuk Pemerintah Daerah 

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan termasuk: Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025 Bupati diminta menugaskan camat untuk mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 dan mengawal proses pergeseran anggaran. 

Optimisme Bersama 

Melalui pernyataan tersebut, pemerintah bersama asosiasi desa menyampaikan optimisme bahwa langkah-langkah yang telah disepakati dapat mencegah potensi gagal bayar dan memastikan pembangunan desa tetap berlanjut. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan cepat, efektif dan berpihak kepada masyarakat desa,” tegas beberapa asosiasi desa. (*) 

Sumber:  DPP APDESI Merah Putih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan