Rutan Purworejo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Ada 2 WBP Mendapatkan Remisi Khusus Natal

PURWOREJO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo menyerahkan remisi khusus Natal bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2025. Kegiatan tersebut digelar di Rutan Purworejo,  Kamis (25/12/2025). Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Purworejo saat ini sebanyak 187 orang, terdiri dari 53 tahanan dan 134 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 WBP beragama Nasrani. Pada perayaan Natal tahun ini, dua narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus Natal. Adapun rinciannya, narapidana berinisial D.T yang terjerat perkara perlindungan anak dengan pidana 9 tahun memperoleh remisi selama 1 bulan. Sementara narapidana berinisial M.R, dengan perkara serupa dan vonis 6 tahun 6 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. 

“Empat WBP lainnya belum dapat menerima remisi, dengan rincian tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif karena belum menjalani masa pidana enam bulan,” jelas David. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Natal 2025. Dalam sambutannya, Menteri mengajak seluruh hadirin untuk mensyukuri kasih dan penyertaan Tuhan serta menjadikan momentum Natal sebagai sarana refleksi diri dan penguatan iman. Tema Natal 2025, 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', diangkat dari Injil Matius 1:2–24. Tema ini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai tempat pertama hadirnya kasih Kristus, sekaligus fondasi pembentukan karakter, tanggung jawab dan nilai-nilai kehidupan. Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan. Remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. 

“Pemasyarakatan bukanlah sarana pembalasan, melainkan media pembinaan untuk menuntun warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” demikian kutipan sambutan Menteri. 

Pada kesempatan itu pula, seluruh hadirin diajak untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan. Menutup kegiatan, Kepala Rutan Purworejo mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi serta mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. “Semoga momentum Natal 2025 ini menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, penuh kedamaian dan bermakna,” pungkasnya. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo