Inilah Penyerahan RTMC beserta Uji Fungsi dan Pelatihan Operator
Dari Korlantas Polri kepada Ditlantas Polda Kalsel
Petugas RTMC harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari informasi, sehingga mereka yang bertanggung jawab di RTMC ini harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi RTMC termasuk pelayanan yang berkaitan dengan penindakan tilang elektronik (ETLE). Di samping melakukan monitoring melalui kamera CCTV, petugas RTMC ini juga harus mampu memberikan informasi-informasi melalui saluran media sosial dan elektronik dengan memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di ruangan.
Dirinya juga memaparkan program-program RTMC yang dapat diandalkan untuk meningkatkan kualitas kinerja jajaran Polda Kalsel, khususnya Direktorat Lalu Lintas. Sebagai bentuk penjabaran dari spirit program Kapolri di lingkungan Polda Kalsel, Korlantas menginisisasi pembangunan, peningkatan serta pemutakhiran fungsi RTMC Polda Kalsel. Tujuannya demi meningkatkan kinerja kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berbasis IT dan terpercaya.
Dalam laporannya, Kombes Dessy Ismail menyampaikan fungsi pusat kendali sistem informasi dan komunikasi lalu lintas angkutan jalan, fungsinya kendali, koordinasi, komunikasi, data dan informasi terpadu, pelayanan masyarakat.
Juga ditampilkan secara langsung
demo program-program unggulan RTMC Polda Kalsel, yaitu demo CCTV lalu
lintas Kota Banjarmasin maupun di luar kota. Usai penyerahan RTMC, dilanjutkan penandatanganan penyerahan RTMC dari Korlantas ke Ditlantas
Polda Kalsel. (*/kg)
Komentar
Posting Komentar