Kabupaten Purworejo Lampaui Target LP2B
Meski demikian, Dion menilai daerah-daerah yang selama ini menjadi penyangga pangan nasional perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Menurutnya, menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi membutuhkan komitmen yang tidak mudah, di tengah tingginya tekanan kebutuhan pembangunan dan investasi.
"Kami berharap daerah-daerah penyangga pangan nasional dan ketahanan pangan nasional dapat diberikan insentif fiskal. Dengan demikian, kepala daerah memiliki motivasi yang lebih kuat untuk tetap menjaga sawah-sawah produktif agar tidak beralih fungsi hanya demi mengejar manfaat ekonomi jangka pendek," ujarnya.
Ia menambahkan, skema insentif tersebut dapat dirancang sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang konsisten mempertahankan lahan pertanian produktif, sebagaimana kebijakan insentif yang diberikan kepada daerah dengan fungsi strategis lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, perlindungan lahan pertanian menjadi kunci menjaga posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Menurutnya, Jawa Tengah memiliki luas lahan pertanian sekira 1,5 juta hektare dan pada tahun 2025 mampu menghasilkan hampir 9,7 juta ton beras atau menyumbang sekitar 15,6 persen produksi nasional.
"Ini harus kita pertahankan. Salah satunya dengan menjaga agar lahan pertanian tidak beralih fungsi. Di satu sisi kita mendorong investasi, tetapi di sisi lain kita juga harus menjaga ketahanan pangan. Karena itu perlu kepastian tata ruang dan perlindungan lahan yang jelas," tegas Ahmad Luthfi. Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menekankan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan kemandirian pangan. Ia menjelaskan bahwa target 87 persen LBS menjadi LP2B merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali.
"Kita tidak ingin menghentikan pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berjalan secara tertib, adil dan terukur tanpa mengorbankan fondasi ketahanan pangan. LP2B adalah instrumen perlindungan bagi lahan strategis untuk pangan, petani dan masa depan pangan nasional," kata Ossy.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama
Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penetapan LP2B di seluruh
kabupaten/kota. Kabupaten Purworejo menjadi salah satu daerah yang
dinilai berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan lahan
pertanian, dengan capaian LP2B sekitar 95 persen dari Luas Baku Sawah,
jauh melampaui target nasional sebesar 87 persen. (*/kj)
Sumber: Prokopim Purworejo


Komentar
Posting Komentar