UU PPRT Kado Peringatan Hari Buruh se-Dunia 1 Mei 2026
![]() |
| Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) |
Menurut Aktivis 98 Resolution Network yang pernah ditangkap saat demo peringatan 1 Mei 2002 di Jl Semarang, Bubutan, Kota Surabaya ini, UU PPRT juga adalah kado ulang tahun peringatan May Day, 1 Mei 2026. Tentunya kata Gus Din, perlu berterima kasih pada Presiden Prabowo yang peduli pada pekerja rumah tangga. "Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara kepada pekerja rumah tangga. Momennya pas berdekatan hari buruh se-dunia 1 Mei 2026," ucap Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).
Kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08, pekerja rumah tangga juga memiliki hak, martabat dan perlindungan hukum, setara lainnya. Dimana hadirnya regulasi UU PPRT dapat menjawab kebutuhan mendesak, demi memastikan hubungan kerja yang adil, aman dan manusiawi. "Kita ketahui selama ini pekerja rumah tangga berada dalam kondisi kerentanan dalam pelanggaran hak-hak pekerja. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Bahkan jam kerja yang panjang dan tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, dan kepastian hukum yang pasti," jelas Gus Din.
Tambahnya, banyak juga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan di tempat kerja, sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga banyak dipandang sebagai pekerjaan informal dan tidak memerlukan perlindungan hukum yang pantas. "Lewat UU PPRT ini, negara sudah menetapkan pekerja rumah tangga memiliki hak atas berbagai perlindungan dasar, seperti waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan juga lingkungan kerja yang aman dan sehat," pungkas Gus Din. (*/red)

Komentar
Posting Komentar