Polres Purworejo Ringkus Pembawa Bahan Mercon
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, Minggu (22/2/2026). Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan
dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus
menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna
meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon. (*/kj)


Komentar
Posting Komentar