Polres Purworejo Ringkus Pembawa Bahan Mercon

PURWOREJO - Polres Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Polres Purworejo mengungkap penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno. Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH,  didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono SH MH serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti SH MAP. Bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, Minggu (22/2/2026). Tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. 

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menegaskan, tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat," tegas Kompol Nana Edi Sugito. 

Kompol Nana juga mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya," tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo