Langgar Kode Etik Polri, Bripka TW Diberhentikan
Kapolres Purworejo: Komitmen Tegakkan Disiplin
![]() |
| Kapolres Purworejo memimpin upacara PTDH Bripka TW |
Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH. “Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada Jumat 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri
dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah
institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan
peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode
etik Polri.
Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap
pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*/kj)

Komentar
Posting Komentar