Pemkab Purworejo Tegaskan Pemanfaatan Opsen PKB dan BBNKB untuk Desa dan Infrastruktur Daerah
![]() |
| Kabid Pajak Daerah pada BPKPAD Purworejo Toni Hartadi SE MAk |
PURWOREJO, KABARJATENG - Pemerintah Kabupaten Purworejo menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sebagai bentuk komitmen pemerataan pembangunan dan penguatan peran desa, Pemkab Purworejo mengalokasikan 10% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB kepada Pemerintah Desa dalam bentuk bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penerimaan opsen juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, khususnya: • Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan; • Pembangunan dan rehabilitasi jembatan; • Pemeliharaan infrastruktur pendukung konektivitas antarwilayah.
Pemanfaatan anggaran tersebut dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan secara transparan dalam APBD, dengan mekanisme pengawasan oleh DPRD serta audit oleh aparat pengawas internal dan eksternal. Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila melalui Kabid Pajak Daerah Toni Hartadi SE MAk dalam keterangannya menyampaikan: “Penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa serta mendukung pembangunan infrastruktur yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.”
Bahwa mekanisme pengalokasian telah dirancang secara terukur dan akuntabel. “Sebesar 10 persen dari penerimaan opsen disalurkan kepada desa dalam bentuk bagi hasil PDRD sebagai bagian dari penguatan fiskal desa. Selebihnya dimanfaatkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan dasar konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Seluruh proses penganggaran dan penyalurannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan diawasi secara berlapis.”
Pemkab Purworejo memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pemanfaatan
opsen dilakukan secara transparan, akuntabel dan selaras dengan rencana
pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Pemkab Purworejo mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepatuhan
pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata
dalam pembangunan Kabupaten Purworejo. (*/kj)

Komentar
Posting Komentar