Operasi
Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
PURWOREJO, KABARJATENG - Upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran rokok
ilegal membuahkan hasil signifikan. Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC
TMP C Magelang, Polres Purworejo, Subdenpom IV/2-2 yang tergabung dalam
Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menyita 935 bungkus
rokok ilegal, yang setara dengan 18.700 batang rokok dari berbagai merek
jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP
Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo DH SSos MM mengatakan, penindakan
ini dilakukan dengan menyasar pada toko-toko penjual rokok di seluruh
wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok ilegal tersebut disita karena
tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

"Ada 5 ciri rokok ilegal
yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita
cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita
cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,"
jelasnya.
Melalui operasi ini, tim gabungan mengimbau agar masyarakat dan pelaku
usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
Pihaknya kembali menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan
semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan, yaitu
memiliki pita cukai asli dan sah, karena pelanggaran terkait produksi
dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi,
tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
"Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal
mengimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual
rokok ilegal untuk segera melaporkan ke kami agar bisa segera kami
amankan," pesan Wiworo.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo berharap, melalui operasi semacam
ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah
juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk hanya
memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum, guna menjaga iklim
usaha yang sehat serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari
sektor cukai hasil tembakau. (*/kj)
Komentar
Posting Komentar