Satpol PP Damkar Purworejo Amankan 935 Bungkus Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

PURWOREJO, KABARJATENG - Upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil signifikan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, Subdenpom IV/2-2 yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal berhasil menyita 935 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 18.700 batang rokok dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo DH SSos MM mengatakan, penindakan ini dilakukan dengan menyasar pada toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. 

"Ada 5 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi," jelasnya. Melalui operasi ini, tim gabungan mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Pihaknya kembali menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan, yaitu memiliki pita cukai asli dan sah, karena pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. 

"Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal mengimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal untuk segera melaporkan ke kami agar bisa segera kami amankan," pesan Wiworo. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo berharap, melalui operasi semacam ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk hanya memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum, guna menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Rapat Sosialisasi Program SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag - Purworejo