Satpol PP Purworejo Bongkar Bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan Rumah Tinggal
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi saat meninjau lokasi.
Dalam surat bernomor 300.1/1273 tersebut, Satpol PP telah meminta Hengki Wijaya Kusuma selaku pemilik untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tenggat waktu. Namun hingga batas yang ditentukan, tidak ada aktivitas pembongkaran, sehingga petugas turun tangan. Selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengamankan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan. Barang-barang tersebut akan dititipkan di tempat yang telah ditentukan dan dapat diambil oleh pemilik.
"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri," tegasnya. Sementara itu, suasana di lokasi sempat menyedot perhatian warga. Beberapa warga tampak menyaksikan proses pembongkaran dengan antusias, meski area telah dibatasi garis petugas.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata
ruang akan ditindak tegas guna menciptakan keteraturan dan kepastian
hukum di wilayahnya.
Sementara itu pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma mengatakan bahwa
tidak hanya dirinya yang melanggar peraturan. Untuk itu pihaknya
meminta Pemkab Purworejo untuk tegas menindak para pelanggar tata ruang
lainnya.
"Ya kalau mau dibongkar jangan pilih kasih, bongkar semua dong," kata
Hengki. (*/kj)
Komentar
Posting Komentar