Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir Bandang
![]() |
| Rapat penyusunan rencana kontingensi banjir bandang Kabupaten Purworejo 2026 |
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkomitmen mendukung penyusunan dokumen ini,” tegas Sekda Purworejo dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II.
Sebagaimana diketahui, amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi urusan BPBD, melainkan urusan semua pihak.
“Pengalaman banjir bandang beberapa tahun lalu menjadi pembelajaran berharga, oleh karena itu, pertama, kita memiliki skenario yang jelas dan terukur. Berapa wilayah terdampak, berapa perkiraan kerugian, dan apa yang harus kita lakukan,” imbuhnya.
“Kedua, kita memiliki kejelasan peran dan tanggung jawab. Tidak boleh lagi ada ego sektoral. Saat tanggap darurat, semua OPD, TNI-Polri, relawan dan masyarakat bergerak dalam satu komando yang terpadu. Ketiga, kita memastikan kesiapan sumber daya. Dari logistik, peralatan, tenaga medis, hingga lokasi pengungsian yang aman dan layak,” tegasnya lagi.
![]() |
| Kegiatan berlangsung di aula BPBD Kabupaten Purworejo |
“Kepada tim penyusun, saya minta agar dokumen ini disusun dengan pendekatan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Rencana yang baik adalah rencana yang dipahami dan dimiliki oleh masyarakat,”.
Dikatakan, renkon ini nantinya menjadi pedoman bersama pada saat tanggap darurat, sehingga tidak ada tumpang tindih tugas dan semua bergerak cepat, tepat dan terkoordinasi di bawah komando BPBD Kabupaten Purworejo.
“Saya mengapresiasi langkah cepat BPBD Kabupaten Purworejo yang telah memulai penyusunan ini,” kata Sekda yang membuka paparan pendahuluan penyusunan rencana kontingensi banjir bandang Kabupaten Purworejo Tahun 2026. (*/kj)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar