PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo mematangkan draf Standar Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula KPU Purworejo, Kamis (15/10/2026).
Forum yang dimulai pukul 09.30 WIB ini digelar sebagai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Tujuannya, menyelaraskan standar layanan informasi kepemiluan agar lebih akuntabel, transparan dan mudah diakses publik.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menegaskan FKP bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk membangun sistem pelayanan yang ideal.
"Selama ini partai politik sangat membutuhkan pasokan data dari KPU. Banyak juga penelitian dari dalam dan luar negeri yang menjadikan KPU Purworejo sebagai objek. Dalam konteks keterbukaan, kami menyatakan siap melayani, kecuali data yang dikecualikan oleh aturan. Untuk itu kita butuh road map yang jelas," ujar Jarot saat membuka acara.
Senada, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purworejo, Abdul Azis, selaku pemateri utama menjelaskan draf standar pelayanan telah disusun menyesuaikan regulasi terbaru.
"Melalui forum ini kita berdialog dua arah untuk memastikan seluruh komponen pelayanan memenuhi asas keterbukaan dan mempermudah akses masyarakat," kata Azis.
Apresiasi sekaligus masukan kritis datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H. Ia menilai draf yang disusun KPU Purworejo sudah sistematis, namun perlu penyempurnaan pada 12 aspek pelayanan publik.
"Ada hal detail yang wajib dilengkapi, mulai dari penyesuaian dasar hukum dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023, persyaratan pemohon, prosedur, jangka waktu penyelesaian data pemilu selama tiga hari kerja, hingga mekanisme keberatan dan evaluasi kinerja. Ini penting agar tidak menimbulkan celah hukum," tegasnya.
Forum yang dipandu Meirino Setyaji ini melibatkan enam elemen peserta sesuai ketentuan teknis Permenpan RB di antaranya Penyelenggara Layanan, Pengguna Layanan, Masyarakat umum, Stakeholder, Ahli/Praktisi, Ormas & Media Massa.
Sejumlah rekomendasi mengemuka dalam diskusi tersebut, kemudian Forum diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara komitmen perbaikan layanan. Draf standar pelayanan akan disempurnakan berdasarkan masukan yang masuk sebelum disahkan dan dilaporkan ke Kementerian PANRB.
Masyarakat dapat mengakses draf maklumat pelayanan dan mengajukan permohonan informasi melalui portal e-PPID di laman resmi KPU Kabupaten Purworejo. (*/kj)
Baca Juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar