Dr Budi Suryanto Bicara Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan di Indonesia

JAKARTA - Di Indonesia tidak banyak tokoh dan ahli yang fokus menekuni praktek beserta keilmuan agraria dan pertanahan. Salah satu ahli ini yaitu Dr Budi Suryanto SH CN MH MSi dengan pangkat Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI). PNS senior di Kementerian ATR/BPN RI ini mengutarakan, tanah merupakan fondasi utama kehidupan, peradaban dan pembangunan bangsa. Menurut Doktor Budi sapaan akrabnya, sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan. 

"Di Indonesia, pengelolaan agraria berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Reformasi tata kelola Agraria & Pertanahan dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional dan Indonesia Emas 2045," kata Doktor Budi Suryanto saat diwawancara wartawan senior Gus Din di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Menurut Doktor Budi, Indonesia dalam problem Agraria dan Pertanahan memerlukan Diagnosis Nasional, agar lebih mengetahui persoalan agraria Indonesia. Dimana banyak berbagai persoalan agraria yang dihadapi Indonesia, seperti konflik Agraria & Pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan & tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, serta lemahnya integrasi data dan koordinasi antar instansi K/L. 

"Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, petlindungan hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pembangunan Nasional yang berkelanjutan. Hal ini agar setiap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia mudah dipecahkan," ucapnya. 

Doktor Budi juga menawarkan grand strategy reformasi agraria nasional,  dimana strategi besar ini melalui enam agenda utama, yaitu reformasi data spasial dan tekstual, regulasi, informasi agraria pertanahan, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi berbasis agraria, perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan, modernisasi pelayanan melalui digitalisasi serta penyelesaian konflik agraria secara adil. Pelayanan agraria pertanahan akan mudah, gampang, cepat, murah, ramah dan transparan. Untuk diwujudkan mulai dari: administrasi pelayanan yang akuntabel, penyelesaian seluruh sengketa konflik agraria dan pertanahan, menghapus kejahatan pertanahan/ mafia tanah, menjalankan reforma agraria modern, mewujudkan peta tunggal/one map policy, melakukan sensus bidang tanah secara masif dan holistik seluruh Indonesia, digitalisasi warkah spasial/ tekstual, dan membangun big data nasional. "Reformasi ini diposisikan sebagai strategi nasional untuk memperkuat pembangunan dan ketahanan bangsa Indonesia," tandasnya. 

Selain itu kata dia, modernisasi sistem pertanahan melalui teknologi, dan penguatan peran agraria sebagai pilar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. "Reformasi Peta Jalan Implementasi Reformasi Tata Kelola Agraria Nasional dilakukan secara bertahap, terukur dan berkelanjutan," ujar pria penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya XX Tahun 2010 dan XXX Tahun 2012 oleh Presiden Republik Indonesia. 

Selanjutnya manfaat reformasi bagi masyarakat dan negara, antara lain meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memperkuat ketahanan pangan, memperbaiki pelayanan publik, akuntabel, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim investasi yang sehat, dan mengurangi konflik agraria pertanahan. 

"Agenda prioritas nasional ini meliputi integrasi data, harmonisasi regulasi, digitalisasi pelayanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang berintegritas," ujar pria lulusan Doktor of Philosophy In The Field of Law, Internasional Ability Certification Committee ini. 

Terakhir dirinya menegaskan, bahwa reformasi tata kelola agraria merupakan strategi nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan bangsa. Dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berkeadilan, tanah diharapkan menjadi modal utama pembangunan nasional. 

"Reformasi tata kelola agraria merupakan strategi nasional, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan terwujudnya Indonesia Emas 2045. Hal ini agar kita mewariskan peta jalan agraria dan pertanahan yang komperhensif bagi generasi muda mendatang," pungkas Doktor Budi. (*/red/gus din)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu