Dinding Ruang Tamu Rumah Warga Ambrol
Kuasa Hukum Harapkan Ada Sidak ke SPPG Senepo Timur
![]() |
| Kuasa hukum Aristo, Dewa Antara SH, saat mengecek di lokasi |
Aristo, melalui pengacaranya, Dewa Antara SH, membeberkan bahwa kliennya tersebut memang tidak menempati dan jarang datang ke rumah di Senepo Timur. "Saat datang ke sana, klien saya kaget, karena tiba-tiba ada tembok di belakang rumahnya sepanjang kurang lebih lima meter. Tembok itu menghalangi akses ke lahan belakang rumah. Saat proses pembangunan SPPG, pihak yayasan juga tidak pernah permisi atau izin ke klien saya. Padahal SPPG itu ada di pemukiman penduduk," kata Dewa dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu (20/5/2026) malam.
Pihaknya meminta agar Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres dan Satgas MBG turun untuk melakukan sidak ke SPPD di Senepo Timur. "Kami harap pemerintah turun, pastikan izin-izin dan pengelolaan limbahnya bagaimana. Yang paling berbahaya itu tempat tabung gas besar terbuka menghadap rumah warga," tegas Dewa.
Sebagai upaya untuk memperoleh keadilan kliennya, Dewa akan segera ke BPN Purworejo untum meminta penataan batas tanah agar ada kepastian. Kedua, pihaknya juga akan mencari tahu, memperjelas status izin SPPG karena selama ini, tidak pernah meminta izin ke tetangga terdekat. "Langkah ketiga, jika diperlukan, kami akan melakukan upaya langkah-langkah hukum," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, masih berusaha mendapatkan kontak SPPI
(Kepala SPPG) atau Kepala Yayasan HB Sejahtera untuk memberikan
klarifikasi atau statemen terkait permasalahan tersebut. (*/kg)


Komentar
Posting Komentar