Dinding Ruang Tamu Rumah Warga Ambrol

Kuasa Hukum Harapkan Ada Sidak ke SPPG Senepo Timur 

Kuasa hukum Aristo, Dewa Antara SH, saat mengecek di lokasi
PURWOREJO - Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Senepo Timur Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, menyisakan masalah. Diduga, akibat beroperasinya dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, membuat dinding ruang tamu rumah warga bernama Aristo Pringgo Sutanto, ambrol. Tak hanya itu, ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang bermitra dengan Yayasan HB Sejahtera itu dibangun menjorok sehingga mengganggu akses jalan masuk. 

Aristo, melalui pengacaranya, Dewa Antara SH, membeberkan bahwa kliennya tersebut memang tidak menempati dan jarang datang ke rumah di Senepo Timur. "Saat datang ke sana, klien saya kaget, karena tiba-tiba ada tembok di belakang rumahnya sepanjang kurang lebih lima meter. Tembok itu menghalangi akses ke lahan belakang rumah. Saat proses pembangunan SPPG, pihak yayasan juga tidak pernah permisi atau izin ke klien saya. Padahal SPPG itu ada di pemukiman penduduk," kata Dewa dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu  (20/5/2026) malam. 

Dewa melanjutkan, pembuatan ruang tabung gas yang menjorok ke akses jalan masuk rumah kliennya juga membahayakan, karena terbuka menghadap ke rumah kliennya. "Pihak SPPG/yayasan, punya nomor WA klien saya, kenapa tidak izin (saat membuat tempat tabung gas dan tembok belakang) lewat WA? Kami patut menduga, izin-izin terlait bangunan, Amdal dan IPAL SPPG tersebut juga belum ada," kata Dewa. 

Pihaknya meminta agar Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Polres dan Satgas MBG turun untuk melakukan sidak ke SPPD di Senepo Timur. "Kami harap pemerintah turun, pastikan izin-izin dan pengelolaan limbahnya bagaimana. Yang paling berbahaya itu tempat tabung gas besar terbuka menghadap rumah warga," tegas Dewa. 

Sebagai upaya untuk memperoleh keadilan kliennya, Dewa akan segera ke BPN Purworejo untum meminta penataan batas tanah agar ada kepastian. Kedua, pihaknya juga akan mencari tahu, memperjelas status izin SPPG karena selama ini, tidak pernah meminta izin ke tetangga terdekat. "Langkah ketiga, jika diperlukan, kami akan melakukan upaya langkah-langkah hukum," tegasnya. 

Hingga berita ini ditulis, masih berusaha mendapatkan kontak SPPI (Kepala SPPG) atau Kepala Yayasan HB Sejahtera untuk memberikan klarifikasi atau statemen terkait permasalahan tersebut. (*/kg)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Malam Syukuran HUT ke-80 RI Gelaran Pemkot Balikpapan

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo