Launching Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kutoarjo
Sekaligus Penyerahan Ambulance dari PP Muhammadiyah
Untuk penyerahan ambulance dilakukan secara simbolis oleh SSM MPKU PP Muhammadiyah kepada PKU Muhammadiyah Kutoarjo dan RSU ‘Aisyiyah Purworejo. Dengan bantuan ini, diharapkan meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan kegawatdaruratan medis bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur PKU Muhammadiyah Kutoarjo, Rini Nurhidayah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama dalam proses pengembangan layanan kesehatan PKU Muhammadiyah Kutoarjo. Rini menegaskan, bantuan ambulance merupakan bentuk dukungan nyata dari PP Muhammadiyah kepada rumah sakit dan klinik di daerah.
Lanjut dia, juga dilakukan sosialisasi rencana peningkatan status layanan kesehatan, dari semula berstatus Klinik Utama, menyiapkan diri untuk bertransformasi menjadi Rumah Sakit Tipe D.
“Kami telah mengajukan permohonan izin operasional rumah sakit dan secara bertahap memenuhi berbagai persyaratan, baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun tata kelola layanan kesehatan. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada internal Muhammadiyah terkait rencana upgrade dari klinik utama menjadi rumah sakit dengan mengajukan izin operasional rumah sakit tipe D. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula lelang wakaf untuk mendukung pemenuhan fasilitas ruangan rumah sakit,” beber Rini.
Dikatakan, sudah terkumpul wakaf untuk lima
ruangan dari target 50 ruangan yang dibutuhkan, dengan nilai konversi
sebesar Rp 30 juta per ruangan. Dana wakaf yang telah terkumpul
mencapai Rp 150 juta dan akan digunakan untuk penambahan kamar rawat inap
di lantai tiga PKU Muhammadiyah Kutoarjo. (*/kj)
Ibnu Naser Arrohimi, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai inisiatif Muhammadiyah Kutoarjo sebagai langkah visioner dalam memperluas akses layanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk inisiatif dan ikhtiar Muhammadiyah Kutoarjo dan Muhammadiyah Purworejo untuk menaikkan status layanan kesehatan dari klinik utama menjadi rumah sakit tipe D. Harapannya, tentu dengan kenaikan status ini, layanan kepada peserta JKN bisa semakin luas dan berkualitas,” ujarnya.
Ibnu menambahkan bahwa perubahan status fasilitas kesehatan tidak akan mengganggu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Prinsip portabilitas kepesertaan BPJS Kesehatan tetap dijamin, selama persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dipenuhi. (nur)


Komentar
Posting Komentar