Para Korban Penipuan dengan Terpidana DR Melapor ke KPK dan Kejagung

Koordinator para korban, Istono (kanan), didampingi Haris
PURWOREJO, KABARJATENG - Ratusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purworejo terus berjuang menuntut keadilan atas dugaan kejahatan korporasi yang telah merampas hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kasus ini berawal dari modus pinjaman yang melibatkan terpidana Dwi Rahayu (DR), yang disebut-sebut menawarkan proyek fiktif kepada para pensiunan. 

Dalam skemanya, korban dijanjikan keuntungan dari proyek tertentu sehingga bersedia menyerahkan SK Pensiun sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank. Faktanya, proyek tersebut tidak pernah ada, sementara gaji dan tunjangan pensiun korban tetap dipotong setiap bulan oleh pihak bank. Para pensiunan menegaskan, mereka tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman maupun proyek tersebut, tetapi justru kehilangan hak finansialnya. SK Pensiun yang seharusnya menjadi hak pribadi, ditahan oleh pihak perbankan, membuat korban tidak bisa mengakses haknya. 

“Kami bersama teman-teman sudah mendapat perlindungan hukum dari LPSK. Kami berani bersuara, karena jelas SK kami ditahan, cicilan terus berjalan, padahal proyek yang dijanjikan Dwi Rahayu itu fiktif. Ini rapi sekali modusnya. Kalau bukan kejahatan korporasi, apa lagi?” ujar salah satu korban.


Pemblokiran Gaji di Taspen Pusat

Dipimpin oleh Yasmin Istono selaku koordinator korban, didampingi Haris, rombongan para pensiunan berangkat ke Jakarta dengan membawa surat pernyataan pemblokiran gaji untuk diserahkan ke Taspen Pusat. “Saya akan mengantarkan surat pemblokiran ke Taspen Pusat. Ada 106 korban, mungkin lebih, karena ada yang punya dua SK. Kalau diblokir, artinya gaji kami utuh. Kalau tidak, kami tetap dirugikan,” tegas Istono, Minggu 31 Agustus 2025.

Pemblokiran ini sudah mulai diproses sejak 29 Agustus 2025 lalu dan seluruh syarat administrasi telah disetujui Taspen. Jika lancar, pemblokiran akan berlaku pada September 2025 disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaduan Taspen Pusat kepada para korban, para korban bahkan sudah menyiapkan rekening baru agar gaji masuk langsung tanpa potongan.

Laporan ke KPK dan Kejagung :  Dugaan Pencucian Uang

Selain ke Taspen, rombongan juga berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jampidsus Kejagung RI untuk melaporkan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Istono, dana pensiun yang seharusnya ditransfer ke rekening para pensiunan justru diputar melalui skema kredit berbasis proyek fiktif. Uang negara yang berasal dari kas pensiun ASN digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. 
“Ini uang negara, gaji kami dari negara. Tapi praktiknya SK ditahan karena pinjaman untuk proyek yang ternyata fiktif. Kalau tanpa dirayu Dwi Rahayu, kami tidak akan menyerahkan SK. Inilah yang kami sebut pencucian uang,” jelasnya. (*/red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Rapat Sosialisasi Program SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag - Purworejo