 |
Koordinator para korban, Istono (kanan), didampingi Haris
|
PURWOREJO, KABARJATENG - Ratusan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Kabupaten Purworejo terus berjuang menuntut keadilan atas dugaan
kejahatan korporasi yang telah merampas hak-hak mereka selama
bertahun-tahun. Kasus ini berawal dari modus pinjaman yang melibatkan
terpidana Dwi Rahayu (DR), yang disebut-sebut menawarkan proyek fiktif kepada
para pensiunan.
Dalam
skemanya, korban dijanjikan keuntungan dari proyek tertentu sehingga
bersedia menyerahkan SK Pensiun sebagai jaminan untuk meminjam uang di
bank. Faktanya, proyek tersebut tidak pernah ada, sementara gaji dan
tunjangan pensiun korban tetap dipotong setiap bulan oleh pihak bank. Para
pensiunan menegaskan, mereka tidak pernah menerima manfaat dari
pinjaman maupun proyek tersebut, tetapi justru kehilangan hak
finansialnya. SK Pensiun yang seharusnya menjadi hak pribadi,
ditahan oleh pihak perbankan, membuat korban tidak bisa mengakses
haknya.
“Kami bersama
teman-teman sudah mendapat perlindungan hukum dari LPSK. Kami berani
bersuara, karena jelas SK kami ditahan, cicilan terus berjalan, padahal
proyek yang dijanjikan Dwi Rahayu itu fiktif. Ini rapi sekali modusnya.
Kalau bukan kejahatan korporasi, apa lagi?” ujar salah satu korban.
Pemblokiran Gaji di Taspen Pusat
Dipimpin
oleh Yasmin Istono selaku koordinator korban, didampingi Haris,
rombongan para pensiunan berangkat ke Jakarta dengan membawa surat
pernyataan pemblokiran gaji untuk diserahkan ke Taspen Pusat. “Saya akan mengantarkan surat pemblokiran ke Taspen Pusat. Ada 106
korban, mungkin lebih, karena ada yang punya dua SK. Kalau diblokir,
artinya gaji kami utuh. Kalau tidak, kami tetap dirugikan,” tegas Istono, Minggu 31 Agustus 2025.
Pemblokiran ini
sudah mulai diproses sejak 29 Agustus 2025 lalu dan seluruh syarat
administrasi telah disetujui Taspen. Jika lancar, pemblokiran akan
berlaku pada September 2025 disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaduan Taspen Pusat kepada para korban, para korban bahkan sudah menyiapkan rekening baru agar gaji masuk
langsung tanpa potongan.
Laporan ke KPK dan Kejagung : Dugaan Pencucian Uang
Selain
ke Taspen, rombongan juga berencana mendatangi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Jampidsus Kejagung RI untuk melaporkan indikasi tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Istono, dana pensiun yang seharusnya ditransfer ke rekening para
pensiunan justru diputar melalui skema kredit berbasis proyek fiktif.
Uang negara yang berasal dari kas pensiun ASN digunakan tanpa
sepengetahuan dan persetujuan korban.
“Ini
uang negara, gaji kami dari negara. Tapi praktiknya SK ditahan karena
pinjaman untuk proyek yang ternyata fiktif. Kalau tanpa dirayu Dwi
Rahayu, kami tidak akan menyerahkan SK. Inilah yang kami sebut pencucian
uang,” jelasnya. (*/red)
Komentar
Posting Komentar