Pemerintah Pusat Semakin Gemuk, Infrastruktur Daerah Tidak Maju-maju

Catatan : Suriansyah/Prof - Ketua Umum Gepak Kuning 

SEJATINYA pembangunan di daerah adalah tanggung jawab daerah yang bersangkutan, sehingga kebutuhan anggaran yang dikelola harus berkesesuaian dengan target-target yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999. Pemerintah Daerah tidak boleh lagi dikooptasi oleh Pemerintah Pusat dalam rangka untuk membangun dan mengembangkan daerahnya, yang hal itu sudah dilindungi oleh undang-undang nomor 22 dan 25 tahun 1999. 

Pertanyaannya sekarang adalah, sejauh mana efektivitas dalam upaya mewujudkan pembangunan di daerah berdasarkan pada ketersediaan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui otonomi daerah itu? Sebut saja Kaltim, sumber daya alam (SDA) yang dikeruk oleh perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal perizinan x tapi dampaknya begitu signifikan kesengsaraan dan lamban x perkembangan daerah-daerah yang dihuni oleh perusahaan perusahaan tambang itu.  
Lebih rinci lagi misalkan Kukar dan Kutim, keduanya masih saja hingga hari ini menyandang sebutan Kabupaten, bukan Kota. Di sana akses jalan masih banyak yang rusak, fasilitas pendidikan masih minim, fasilitas kesehatan masih minim dan sulit dijangkau. Ini adalah bukti nyata bahwa timbal balik antara pemerintah pusat ke daerah itu belum sampai menyentuh urusan-urusan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di daerah, boro-boro untuk lebih lanjut menyinggung soal pengembangan daerah. Kami masih melihat masalah ini ada pada pemerintah pusat dalam hal penentuan alokasi dana pembangunannya. Walaupun barangkali pernah ada alokasi dari pemerintah pusat sudah cukup diberikan untuk mendukung perkembangan suatu daerah, namun malah digelapkan oleh pejabat daerah tertentu yang tergiur dengan nilai anggaran yang diturunkan pemerintah pusat.  
Isu ini, Gepak Kuning akan soroti kembali hingga mendapatkan atensi khusus dari pemerintah pusat dalam rangka memperbaiki kekurangan pemerintah provinsi untuk mewujudkan program GRATISPOL yang terlalu banyak berkhayal tanpa mengukur kekuatan anggaran yang didapat dari pajak daerah, APBD dan bagi hasil dari pemerintah pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Rapat Sosialisasi Program SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag - Purworejo