Pemkab Purworejo Dorong Warganya Pasang Patok Tanah

Gemapatas Serentak di Desa Candingasinan - Banyuurip 

PURWOREJO, KABARJATENG.co.id - Kabupaten Purworejo menjadi tuan rumah Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 23 kabupaten/kota oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tepatnya di Desa Candingasinan Kecamatan Banyuurip, Kamis (7/8/2025). Melalui Gemapatas, masyarakat diajak aktif untuk memasang tanda batas di bidang tanahnya masing-masing. Tujuan utama gerakan ini adalah untuk menghindari konflik pertanahan, mempercepat proses sertifikasi serta menata batas antara kawasan yang dapat dan tidak dapat disertifikatkan, seperti hutan, sempadan sungai maupun garis pantai. 

Pencanangan ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (purn) Ahmad Luthfi, Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo serta Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Kegiatan juga diikuti oleh 23 kabupaten/kota melalui sambungan daring. Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanah seluas 190 juta hektare, terdiri dari 120 juta hektare kawasan hutan dan 70 juta hektare kawasan non-hutan (APL). Dari APL tersebut, 55,9 juta hektare telah disertifikatkan, sementara 14,4 juta hektare masih menunggu penyelesaian. 

“Dengan gerakan ini, kita ingin mempercepat penyelesaian tanah-tanah yang belum bersertifikat dan sekaligus menekan potensi konflik agraria,” ujarnya. Nusron juga menyoroti masih adanya sertifikat tanah yang tidak memiliki peta kadastral atau disebut KW456, yang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 2,4 juta bidang tanah. 

Keberadaan sertifikat tanpa batas yang jelas ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola pertanahan. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas alih fungsi lahan pertanian yang tak terkendali. Ia menekankan pentingnya mempertahankan zona hijau di Jawa Tengah demi mendukung program ketahanan pangan nasional. 

“Wilayah Jawa Tengah luasnya hampir 3,5 juta hektare, namun yang masuk zona hijau baru 1,5 juta hektare. Kami mohon kepada Pak Menteri agar zona hijau ini dapat dipertahankan, agar kepala daerah tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan non-pertanian,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2024, luas lahan pertanian di Jawa Tengah mulai berkurang akibat revitalisasi lahan yang tidak terkendali. “Jawa Tengah merupakan lumbung pangan nasional. Ini harus kita jaga agar tetap mampu menyuplai kebutuhan pangan nasional dan mendukung program swasembada pemerintah,” imbuhnya. Pencanangan Gemapatas 2025 ditandai dengan pemasangan patok secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN diikuti oleh para pemangku kepentingan. Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menjadi wilayah yang proaktif dalam penataan administrasi pertanahan demi menciptakan keamanan hukum, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. (*/kj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Purworejo Tuan Rumah Kejurwil Atletik 2025 se-Kedu

Prestasi Membanggakan Diraih Siswi SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag-Purworejo

Inilah Rapat Sosialisasi Program SDN Dukuhdungus Kecamatan Grabag - Purworejo